PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Almuzzammil Yusuf berharap Baleg DPR RI periode 2024-2029 saat ini memperhatikan kembali prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Sebab, menurutnya, Baleg DPR RI periode lalu kerap menyusun RUU dalam waktu singkat, salah satunya RUU Pilkada.
“Saya harus jujur katakan dalam periode Baleg kita kemarin ada undang-undang yang (dibahas hanya) tiga hari, seminggu, satu hari,” kata Almuzammil dalam rapat pleno Baleg DPR RI evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 kepada media di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Politisi Fraksi PKS ini menyebut, Baleg dan pemerintah saat itu menyepakati pembahasan tingkat pertama RUU Pilkada dalam waktu kurang dari 12 jam. Dampaknya, tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa pilih-pilih mana yang mau jadi pandangan kita,” katanya.
Maka dari itu, Almuzammil meminta agar Baleg periode 2024-2029 kembali memperhatikan partisipasi publik dalam setiap pembahasan RUU untuk meningkatkan kualitas undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai informasi, pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan Baleg DPR RI kemarin, Rabu (21/8/2024) menjadi pembahasan yang sangat cepat. Pasalnya, Baleg DPR RI langsung mengagendakan pembahasan revisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. •hal/rdn