#Politik dan Keamanan

Komisi II Suarakan Kampanye Damai dalam Pilkada: Junjung Etika dan Integritas

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengimbau agar seluruh peserta pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024 beserta pendukungnya untuk melaksanakan kampanye secara damai. Hal ini disampaikan Guspardi, mengingat saat ini Pilkada 2024 memasuki tahapan pelaksanaan kampanye usai calon kepala daerah memperoleh nomor urut.

“Demi wujud demokrasi yang bermartabat, mari berkampanyelah secara damai. Pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Guspardi dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (26/9/2024).

Diketahui, kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 2 bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024. Guspardi menekankan kepada para calon untuk memanfaatkan kampanye ini untuk mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat.

“Ini adalah momen yang sangat penting di mana para calon dapat menyampaikan visi dan misinya untuk menarik masyarakat, serta sekaligus menjadi waktu bagi rakyat mengevaluasi program-program yang ditawarkan. Masa kampanye ini adalah ajang para paslon ‘umbar’ janji ke masyarakat. Nantinya masyarakat yang akan menilai apakah janji tersebut akan dipenuhi saat calon sudah terpilih sebagai kepala daerah. Ini soal komitmen dan karakter pemimpin,” kata Guspardi.

Legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu pun menekankan agar masa kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan begitu, kata Guspardi, tidak ada pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara kurang baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan tidak ada salahnya, tapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam karena dapat memecah belah kerukunan,” pesan Anggota Baleg DPR RI itu.

Pelaksanaan kampanye Pilkada kali ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dimana larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh paslon antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil wali kota dan partai politik.

Larangan lain dalam kampanye yaitu melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya, serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. •we/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *