#Isu Lainnya

Rencana Tambah Komisi di DPR, Penyesuaian Kemungkinan Tambah Kementerian

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Eno/vel.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Eno/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut rencana penambahan komisi di DPR masih terus digodok untuk mengimbangi jumlah kementerian pada masa pemerintahan baru. Puan mengatakan wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodasi kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (24/9/2024).

Puan menerangkan, penyesuaian dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif. “Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” tambahnya.

Puan menjelaskan penambahan komisi ini guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah. “Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” jelas politisi Fraksi PDIP ini.

Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku. “Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap Puan.

Saat ditanya wartawan soal potensi bagi-bagi jabatan pimpinan dari penambahan jumlah komisi dan upaya antisipasinya, mantan Menko PMK itu menyatakan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR.

Puan menyatakan pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR. “Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” tegas Puan.

Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024). •hal/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *