#Kesejahteraan Rakyat

Komisi VIII, Awasi Haji & Perjuangkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/vel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Sepanjang periode 2019-2024, Komisi VIII DPR RI telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan dalam memperjuangkan kesejahteraan berbagai lapisan masyarakat. Dari penyusunan revisi undang-undang hingga peningkatan layanan haji, Komisi VIII berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama lansia, ibu dan anak, serta jemaah haji.

Salah satu capaian utama Komisi VIII adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti pentingnya memperbarui UU ini agar lebih relevan dengan kondisi otonomi daerah saat ini. Dalam undang-undang sebelumnya, kewenangan pemerintah daerah tidak diatur secara tegas, padahal dengan diberlakukannya otonomi daerah, peran pemerintah daerah dalam menangani kesejahteraan lansia menjadi sangat krusial.

“UU lama dibuat dengan sistem sentralistik, sehingga belum jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Maka, revisi ini harus memperjelas kewenangan pemda agar sesuai dengan UU Otonomi Daerah yang sudah diperbaharui,” jelas Ace.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, jumlah lansia di Indonesia mencapai 10 persen dari total penduduk, dan angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 16,5 persen pada tahun 2035. Menanggapi hal ini, Ace menegaskan bahwa UU yang baru harus dapat memastikan keberpihakan pemerintah kepada lansia, termasuk dengan memperkuat jaminan sosial dan akses pelayanan khusus bagi warga berusia lanjut. Hal ini juga mencakup penyesuaian usia lansia yang dianggap layak mendapatkan pelayanan khusus, mengingat meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Selain memperjuangkan hak lansia, Komisi VIII juga fokus pada peningkatan kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa RUU ini diharapkan mampu meminimalkan angka stunting yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. RUU KIA juga memberikan perhatian khusus pada fase 1.000 hari pertama kehidupan anak, yang sangat menentukan masa depan mereka.

Dalam regulasi tersebut, cuti melahirkan bagi ibu diusulkan menjadi enam bulan, dengan gaji penuh selama empat bulan pertama, dan 75 persen gaji pada dua bulan berikutnya. RUU ini juga mengatur hak cuti bagi suami selama dua hari untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran.

Ashabul Kahfi menegaskan, “RUU KIA diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga memberikan jaminan nutrisi dan layanan kesehatan yang lebih baik, sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang unggul di masa depan.”

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Komisi VIII juga aktif dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 241 ribu orang setiap tahun, Komisi VIII melihat potensi besar dalam optimalisasi bahan baku makanan untuk jemaah.

Anggota Komisi VIII, Endang Maria Astuti, mendesak pemerintah agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia. Ia menekankan bahwa bahan baku makanan untuk konsumsi jemaah haji seharusnya bisa diekspor dari Indonesia, sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi jemaah, tetapi juga bagi perekonomian dalam negeri.

“Sejak tahun 2016, kami selalu mendorong agar bahan baku makanan jemaah haji dapat diambil dari Indonesia. Dengan begitu, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan dari sektor ini,” jelas Endang dalam kunjungan kerja Tim Pengawas Haji DPR.

Upaya ini juga diharapkan dapat melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pengadaan bahan baku, sehingga manfaat ekonomi dari penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih maksimal. Endang berharap pemerintah dapat melakukan studi banding ke negara-negara yang sudah lebih dulu sukses mengekspor bahan baku makanan ke Arab Saudi, sehingga Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini di masa depan.

Tidak hanya fokus pada isu haji, Komisi VIII juga mengawal isu-isu sosial lainnya, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Di Bali, misalnya, Komisi VIII mendukung penerapan Peraturan Daerah yang mewajibkan setiap puskesmas dan rumah sakit menyediakan layanan khusus untuk lansia, seperti poli geriatrik. Langkah ini dipandang sebagai upaya yang tepat dalam memberikan perhatian khusus kepada warga berusia lanjut, yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya.

Keseluruhan capaian ini menunjukkan bahwa Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 telah berperan aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan berbagai kelompok masyarakat. Melalui berbagai revisi undang-undang, pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, serta dorongan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan sosial, Komisi VIII berupaya memastikan bahwa setiap warga negara, dari lansia hingga anak-anak, mendapatkan hak dan perhatian yang layak. Capaian ini menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia yang lebih inklusif dan sejahtera di masa depan. •tn/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *