#Paripurna

Revisi UU Watimpres Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Hukum Anggota Watimpres Harus Bersih

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto : Jaka/Andri.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto : Jaka/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta. 

Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.

“Berdasarkan laporan ketua Badan Legislasi terdapat usulan penyempurnaan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan perlu kami beritahukan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden akan diputuskan dalam rapat paripurna tanggal 19 September 2024,” tutur Wakil ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat.

Merujuk pada Tata tertib DPR RI pasal 256 ayat 2 yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI, Lodewijk pun meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota yang hadir terkait dengan penyempurnaan pada pasal 8G tersebut. 

Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf g semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf g adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden Apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk pada fraksi dan dan pertanyaan serupa pun ditujukan pada seluruh anggota dewan yang hadir.

Selain persetujuan atas penyempurnaan pasal 8 huruf g tersebut, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir juga memberikan persetujuan pada pada keseluruhan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibahas di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden. •uc/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *