Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti kebijakan Pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Menurutnya, kebijakan tersebut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Karena itu, Mulyanto tegas menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Karenanya, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.
“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.
Mulyanto menegaskan, dirinya menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan oleh pemerintah karena tidak ada urgensi untuk mengekspor pasir laut.
“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya.
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto. •rdn