#Industri dan Pembangunan

Ekspor Pasir Laut Rugikan Nelayan, Ekosistem Laut, dan Bertentangan dengan Visi Ekonomi Hijau

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Foto: Oji/vel.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Foto: Oji/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dampak kerugian lingkungan terhadap perizinan kembali ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun.

Hal itu merespons keputusan Menteri Perdagangan yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, di mana kedua aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Ini harus ditinjau kembali. Kalau saya mengkritisi bahwa di (kebijakan) sini ada potensi ekonomi, tetapi bisa jadi keuntungan ekonomi yang diperoleh itu tidak lebih besar dari dampak yang ditimbulkannya,” kata Amin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu juga mempertanyakan seberapa banyak potensi pengerukan dan pengawasan sedimentasi laut yang akan diekspor.

“Walaupun Presiden Jokowi menegaskan ini sedimentasi laut, bukan pasir laut, itu dua hal yang berbeda. Tetapi kita akan tetap menduga kuat bahwa itu nanti yang dikeruk adalah pasir laut,” tuturnya.

Aleg dari Dapil Jawa Timur IV itu menyinggung pengalaman pengerukan pasir laut dan ekspor besar-besaran ke Singapura yang menimbulkan dampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem laut.

Tindakan pemerintah yang membuka jalur ekspor pasir laut bertentangan dengan tujuan Indonesia dalam mencapai green economy (ekonomi hijau) yang ramah lingkungan.

“Bukan saja terganggunya ekosistem laut, spesies laut, rusaknya lingkungan, biota laut, dan mangrove, juga akan terdampak,” ujar Amin.

“Tentu kita tahu bahwa selama ini pemerintah  jug sangat lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya kelautan,” tambahnya.

Amin berpendapat bahwa tindakan pemerintah yang membuka jalur ekspor pasir laut bertentangan dengan tujuan Indonesia dalam mencapai green economy (ekonomi hijau) yang ramah lingkungan.

Parahnya lagi, pengerukan pasir laut juga akan berdampak pada erosi pantai yang ikut menggerus infrastruktur atau pemukiman warga di sekitarnya, sehingga berpengaruh juga terhadap mata pencaharian nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut.

“Oleh karena itu, kami sangat menyarankan pada pemerintah hendaknya kalau mau melahirkan kebijakan seperti ini harus melibatkan pakar lingkungan dan ekologi. Sudah siapkah kita untuk mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan agar tetap menguntungkan masyarakat Indonesia?!,” tukas Amin. •rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *