Kasus Pemeliharaan Landak Jawa, Supriansa Minta Kepolisian Lakukan Pendekatan Persuasif
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa di Nusantara II, Senayan, Jakarta, usai rapat paripurna, Selasa (10/9/2024). Foto : Runi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kasus pemeliharaan Landak Jawa oleh masyarakat kembali menjadi perhatian setelah Nyoman Sukena, warga Abiansemal, Badung, didakwa karena memelihara hewan yang dilindungi tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, memberikan tanggapan terkait kasus ini dan menyarankan agar kepolisian mengambil pendekatan yang lebih persuasif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Dalam wawancaranya, Supriansa menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai status Landak Jawa sebagai hewan dilindungi. “Dengan ditemukannya masyarakat yang memelihara Landak Jawa, perlu diingat bahwa hewan ini termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat yang menemukannya sebaiknya segera menghubungi pihak berwenang yang menangani karantina hewan,” ungkap Supriansa di Nusantara II, Senayan, Jakarta, usai rapat paripurna, Selasa (10/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa polisi harus memahami motif di balik tindakan masyarakat yang memelihara hewan ini. Jika motifnya bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena ketidaktahuan, maka Supriansa berharap ada pendekatan yang lebih bijaksana. “Kita minta kepada kepolisian untuk melakukan pendekatan persuasif kepada mereka, memahami motif sebenarnya di balik pemeliharaan hewan tersebut. Jika memang tidak ada niat untuk memperjualbelikan, polisi bisa menghentikan proses hukum dan memberikan edukasi yang tepat,” tambahnya.
Supriansa juga menggarisbawahi pentingnya apresiasi terhadap tindakan penyelamatan hewan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, jika masyarakat secara sukarela menyerahkan hewan dilindungi kepada pihak yang berwenang, maka tindakan tersebut patut mendapatkan penghargaan, bukan hukuman.
Kasus Nyoman Sukena di Bali memicu diskusi lebih luas mengenai minimnya sosialisasi dan edukasi tentang hewan dilindungi di kalangan masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Banyak masyarakat di Bali yang belum sepenuhnya mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk hewan langka yang dilindungi, bahkan masih ada yang menganggapnya sebagai hama.
Supriansa menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi dari pihak berwenang, termasuk polisi dan BKSDA, harus ditingkatkan. Selain itu, ia menyarankan agar masyarakat yang kedapatan memelihara hewan dilindungi diajak bekerja sama sebagai mitra konservasi, bukan hanya sebagai pihak yang dihukum. •ssb/aha