Komisi X Dukung Komite Percepatan Pendidikan di Bawah Koordinasi Wapres
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Mantan Kepala Bappenas periode 2014-2021 dan mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016 Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Foto: Farhan/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendukung usulan pembentukan Komite Percepatan Pendidikan yang dinaungi langsung oleh Wakil Presiden. Demikian hal tersebut ia sampaikan usai memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Mantan Kepala Bappenas periode 2014-2021 dan mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016 Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, pembentukan tim ini menjadi urgen untuk mengurai akar permasalahan pendidikan di Indonesia, mengingat urusan pendidikan merupakan urusan lintas K/L. Jika tim ini langsung dinaungi oleh Wapres, jelasnya, maka bisa bekerja lebih efektif dan efisien sebab koordinasi yang dilakukan langsung dikepalai oleh orang nomor dua di RI tersebut.
“Kami sepakat dengan usulan Profesor Bambang bahwa tim ini dibentuk untuk mengemban tugas merumuskan kebijakan yang clear dan tegas terkait anggaran pendidikan,” terang Dede kepada Parlementaria.
Terkait dengan usulan Kemendikbudristek menjadi kementerian yang memimpin kegiatan operasional pemantauan kebijakan ‘mandatory spending’ 20 persen anggaran pendidikan, ia bersama para Anggota Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X pun turut mendukung.
Harapannya, penempatan alokasi anggaran pendidikan pada masa mendatang bisa terealisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Tidak hanya itu saja, perencanaan anggaran pendidikan dan kebijakan program yang ditetapkan menjadi sinkron, baik tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Bappenas periode 2014-2021 dan mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016 Bambang P.S Brodjonegoro memaparkan terdapat empat poin yang menjadi akar permasalahan tidak efektif dan tidak efisiennya penyaluran alokasi anggaran pendidikan.
Di antaranya, pertama, pendidikan kedinasan masih didanai oleh 20 persen anggaran pendidikan. Kedua, pemanfaatan anggaran pendidikan untuk belanja yang langsung pada penyelenggaraan pendidikan semakin menurun, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Dana Transfer Umum (DTU) dan Otsus tidak transparan dan tidak berbasis data. Terakhir, keempat, pemerintah daerah belum berkomitemen penuh untuk mengalokasikan 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan. •um/rdn
- Komisi X
- Seputar Isu