PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Langkah ini dinilai oleh banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bukti bahwa penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia masih menjadi prioritas.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi keputusan KY tersebut. “Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial yang dibuat oleh ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka memutuskan membebaskan Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana, dengan alasan bahwa dia masih berusaha memberikan bantuan kepada korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.
Keputusan bebas tersebut memicu kemarahan publik, dengan demonstrasi dan reaksi keras di media sosial. Komisi III DPR segera mengawal kasus ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga korban yang menuntut keadilan.
Langkah KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini tidak terlepas dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, serta dorongan kuat dari DPR. “Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengawasan sistem peradilan. Menurutnya, keputusan KY tidak hanya sebagai penegakan hukum yang tegas, tetapi juga merupakan bentuk keadilan. •ssb/rdn