Masyarakat Punya Andil dalam Pemberian Persetujuan Pemilihan Hakim Agung
- 0
- 3 min read
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil di sela proses pembuatan makalah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2024 pada Senin (26/8/2024) di Senayan, Jakarta. Foto : Jaka/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI tengah memulai rangkaian proses pemberian persetujuan pada 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan rekam jejak dan masukan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan Komisi III DPR RI untuk menyetujui calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial itu.
“Jadi di samping track record, jejak rekam yg dimiliki hakim agung, Komisi III juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait perilaku hakim selama menjadi hakim saat bertugas di manapun, sehingga ini menjadi catatan Komisi III menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim tersebut,” jelas nya di sela proses pembuatan makalah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2024 pada Senin (26/8/2024) di Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI mendapat masukan dari masyarakat melalui berbagai saluran mulai dari media massa, media sosial maupun surat elektronik yang dikelola oleh kesektjenan. Untuk itu Nasir masih membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemberian persetujuan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang akan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan.
“Jadi kami sangat berharap kepada masyarakat terutama aktivis-aktivis yang selama ini memantau peradilan untuk memberikan masukan, sehingga nanti kami punya pertimbangan yg komprehensif yang jelas terkait apakah kami menyetujui (atau) tidak menyetujui calon hakim agung,” tuturnya.
Lebih jauh, Nasir menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang dilakukan DPR RI melalui Komisi III DPR RI merupakan amanat konstitusi. Kali ini, Komisi III DPR RI akan memberikan persetujuan pada pemilihan Hakim Agung Kamar Pidana, Kamar Perdata, Tata Usaha dan Pengadilan khusus Pajak serta Hakim Ad Hoc HAM. Nasir kembali menegaskan bahwa Komisi III selalu merujuk kepada kapasitas, kompetensi, kapabilitas, dan masukan masyarakat dalam memberikan keputusannya.
Rangkaian proses pemberian persetujuan bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA tahun 2024 dimulai dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya melalui pemaparan dan pembahasan makalah yang direncanakan pada 27-28 Agustus 2024.
“Makalah ini adalah pendahuluan untuk melihat pikiran daripada calon hakim agung. Biasanya adalah hal-hal aktual terkait pidana, perdata, pajak, maupun HAM. Jadi isu-isu aktual kita jadikan judul nanti akan ditulis oleh seorang calon hakim agung tersebut dan disitulah kita tahu cara berpikir apakah dia memang layak dan patut menjadi hakim agung sesuai kamarnya,” jelas Legislator Dapil Aceh II tersebut.
Terdapat beberapa dalam makalah yang menjadi bahan penilaian antara lain; sistematika yang runut, cara calon melihat kasus yang diberikan, basis keilmuan, basis regulasi serta basis konteks sosial kemasyarakatan.
Menutup penjelasannya, Nasir menyampaikan bahwa 12 calon yang mengikuti rangkaian ini merupakan nama-nama yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Sebelumnya, KY telah melakukan serangkaian tes mencakup kapasitas, intelektualitas dan integritas calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA.
DPR RI yang untuk saat ini melalui Komisi III DPR RI berwenang untuk memberikan persetujuan atau menolak usulan yang disampaikan. mereka. Nasir mengatakan bahwa masih ada celah dari usulan KY yang dapat dievaluasi dan DPR RI memiliki wewenang untuk menilai apakah semua calon memang layak dan patut atau ada yang tidak disetujui atau ditolak. •uc/aha