Komisi VI Akan Sampaikan Aspirasi Pensiunan Jiwasraya kepada Mitra Terkait
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat menerima audiensi dari Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menerima audiensi dari Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Setidaknya, terdapat 8 (delapan) aspirasi yang disampaikan oleh para pensiunan jiwasraya tersebut.
Pertama, pensiunan Jiwasraya menolak rencana Direksi Jiwasraya selaku pendiri DPPK Jiwasraya melikuidasi DPPK Jiwasraya, sebelum kewajiban solvabilitas DPPK Jiwasraya (defisit pendanaan sesuai perhitungan konsultan aktuaria) dilunasi. Kedua, jika DPPK Jiwasraya harus dilikuidasi karena disebabkan pendiri terlikuidasi, maka manfaat pensiun agar dapat dibayarkan seumur hidup.
Ketiga, pendiri agar bertanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban pendanaan kepada DPPK Jiwasraya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, jika DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan manfaat pensiun dibayarkan sekaligus, maka manfaat pensiun yang diterima pensiunan Jiwasraya adalah sebesar nilai tunai dengan rasio solvabilitas 100 persen.
Kelima, apabila DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain, maka manfaat bulanan tetap dibayarkan 100 persen (tidak ada pengurangan). Keenam. pensiunan Jiwasraya tidak bersedia menerima adanya penerbitan Surat Pengakuan hutang oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap sisa manfaat pensiun sekaligus yang belum dibayarkan.
Ketujuh, meminta kepada Direksi Jiwasraya agar kewajiban solvabilitas yang masih terhutang kepada DPPK Jiwasraya dimasukkan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan pemegang saham. Kedelapan, pendiri agar memperhatikan surat Kementerian BUMN No. S-560/MBU/09/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Evaluasi Tingkat Kesehatan dan Pengelolaan Dana Pensiun di Lingkungan BUMN sebagai bagian penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Terhadap aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan akan membawa aspirasi tersebut dan menyampaikannya kepada Direktur Jiwasraya dan IFG Life sebagai perusahaan asuransi yang menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Hal itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis, serta Menteri BUMN dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat Komisi VI ke depan.
“Terus terang kami juga waktu itu sebagai Ketua Panja saya buka-buka tadi opsi opsional yang waktu itu seperti apa, (aspirasi Pensiunan Jiwasraya) tidak terlihat di dalam rumusan Panja. Tapi nanti akan kita persoalkan dan permasalahkan bersama Kementerian BUMN dan bersama Direktur IFG maupun Jiwasraya, yang kalau tidak salah kalau penyelesaian nasabah ini selesai jiwasraya ini akan dilikuidasi,” jelas Aria Bima. •bia/rdn
- Komisi VI
- Seputar Isu