Habiburokhman: Majelis Hakim PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat Upaya Pemberhentian
- 0
- 3 min read
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin rapat Konsultasi dengan Komisi Yudisial RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Jaka/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Konsultasi dengan Komisi Yudisial RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ini membahas kontroversi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Mengawali rapat, Habiburokhman menjelaskan bahwa pada 29 Juli 2022, Komisi III DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afrianti. Dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum keluarga almarhumah terkait kronologis kejadian yang menyebabkan meninggalnya almarhumah Dini Sera Afrianti.
Hasil otopsi dan visum et repertum serta pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa almarhumah Dini meninggal diakibatkan minuman beralkohol. Majelis hakim menilai terdakwa Ronald Tannur justru berupaya menolong almarhumah Dini pada saat kritis dengan membawanya ke Rumah Sakit serta hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban. Hal tersebut lantas menjadi sorotan publik, termasuk Komisi III DPR RI.
“Atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini dan berdasarkan kesimpulan dari RDPU tanggal 29 Juli 2024, Kami memohon dan meminta kepada KY untuk memeriksa para majelis hakim yang terkait dengan perkara almarhumah Dini Sera Afrianti dengan nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Komisi III DPR RI ingin mengetahui dan meminta penjelasan Komisi Yudisial atas tindak lanjut atas pemeriksaan para hakim tersebut,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu saat memimpin Rapat.
“Dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan KY hari ini, diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tannur dijatuhi sanksi berat berupaya pemberhentian,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Yudisial didampingi oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi memberikan penjelasan pemeriksaan yang dilakukan KY terkait majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur yang diputus bebas.
Usai mendapatkan pemaparan dari pihak Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI mendukung dan merekomendasikan Komisi Yudisial untuk juga mencari unsur pidana di balik putusan kontroversial tersebut.
“Karena ini rapat konsultasi, kita tidak bikin kesimpulan tapi memang tadi kita gayung bersambut soal kemungkinan kita, KY juga mencari unsur potensi pidananya, silakan! Kami bahkan sangat merekomendasikan,” ungkap Habiburokhman usai mendapatkan penjelasan.
Di penghujung rapat, Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagai langkah lanjut, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan DPR, Mahkamah Agung dengan melibatkan Badan Pengawas. Upaya tersebut dilakukan untuk mengawal tindak lanjut kasus ini di Majelis Kehormatan Hakim. Komisi III DPR RI juga berencana merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial dalam menyelidiki dugaan adanya pidana, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. •uc/rdn