Komisi III Bahas Laporan Keuangan dan Hasil Pemeriksaan BPK 2023 di BNN dan MPR
- Agustus 22, 2024
- 0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan BNN dan Plt Sekjen MPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan BNN dan Plt Sekjen MPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja untuk membahas laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2023 serta penjelasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan MPR RI. Komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari mitra kerja Komisi III terkait laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, Komisi III memerlukan penjelasan dari mitra kerja kami terkait laporan keuangan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan BNN dan Plt Sekjen MPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (21/8/2024).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan mencapai target yang telah ditetapkan, serta mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, memaparkan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, BNN memperoleh anggaran sebesar Rp1.818 triliun dengan realisasi mencapai 98,19 persen. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, termasuk Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan, dan Hukum serta Kerjasama.
“Di bidang Pemberantasan, realisasi mencapai 98,5 persen. BNN berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan nasional dan 22 jaringan internasional. Kami juga mengamankan 1.304 tersangka dan menyita barang bukti berupa 1,3 ton sabu, 1,4 ton ganja, dan 369.938 butir ekstasi,” ungkap Tantan Sulistyana.
Ia menambahkan bahwa BNN juga berhasil memusnahkan 27,2 hektar lahan ganja dan 80 ton lahan ganja basah. Selain itu, BNN juga berhasil mengungkap 21 kasus sindikat narkotika, menangkap 22 tersangka, dan menyita aset senilai Rp 162,24 miliar.
Selanjutnya, PLT Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, melaporkan mengenai keuangan MPR RI untuk Tahun Anggaran 2023 dan hasil pemeriksaan BPK. Ia menyampaikan bahwa MPR RI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2008 hingga 2023, dengan realisasi anggaran sebesar 94,17 persen. MPR memiliki dua program utama, penyelenggaraan lembaga legislatif dan dukungan manajemen.
Usai mendengar pemaparan, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan pentingnya penanganan rehabilitasi pecandu narkotika baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Djamil menyarankan bahwa BNN perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih fokus pada rehabilitasi.
“BNPT memiliki program deradikalisasi di lapas dan di luar lapas. Mungkin BNN juga perlu memikirkan hal yang serupa, tetapi fokusnya harus pada penurunan pengguna narkotika dan pengobatan pecandu baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar,” kata Djamil.
Djamil menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus., “Untuk ke depan kegiatan rehabilitasi—baik medis maupun sosial—perlu lebih ditekankan. Kami juga akan mengevaluasi kebijakan BNN di tingkat kabupaten/kota, yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk penindakan,” katanya
Djamil menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya peningkatan koordinasi dalam rehabilitasi pengguna narkotika. “Ini perlu ditingkatkan guna mewujudkan hasil yang efektif dalam penanganan narkotika,” katanya.
Komisi III menyimpulkan bahwa penjelasan dari BNN dan PLT Sekjen MPR mengenai laporan keuangan Tahun 2023 telah diterima dengan baik. Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •rnm/aha