12 December 2024
Populer

Singgung Aturan HGU IKN di Rapat Paripurna, Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU

  • Agustus 16, 2024
  • 0

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto

Singgung Aturan HGU IKN di Rapat Paripurna, Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap ada berbagai isu yang menjadi perhatian dewan, salah satunya aturan tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga mengungkap berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin hadir pada Rapat Paripurna. Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya kepada DPR. Turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Sesuai dengan amanat konstitusi, DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang,” kata Puan.

Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI bersama Pemerintah disebut harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi Undang-Undang agar berisikan keberpihakan kepada rakyat. Kemudian, kata Puan, dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang-Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karena itu, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan Undang-Undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar, menurut Puan, maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

“Yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh Undang-Undang,” jelas Puan.

Mantan Menko itu menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. Dengan begitu, disampaikan Puan, pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, serta menjaga sumber daya bangsa dan negara.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” terangnya. 

Adapun rinciannya sebagai berikut: Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU,  Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.

Pada masa Persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

“Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” papar cucu Bung Karno ini. 

Puan menjelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007. Untuk periode selanjutnya akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut Puan menuturkan, keberadaan Undang-Undang ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.

“Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia,” tegas Puan.

“Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Perencanaan Pembangunan Nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama,” sambung mantan Menko PMK itu. •tn/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *