9 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah Tidak Bijak Terbitkan Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa Usia Sekolah dan Remaja

  • Agustus 8, 2024
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dep/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti

Pemerintah Tidak Bijak Terbitkan Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa Usia Sekolah dan Remaja
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti halnya memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas. Walaupun pemerintah berupaya melindungi pelajar dari tindakan yang menghancurkan masa depan, menurutnya, kebijakan ini berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan.

Pernyataan ini dirinya sampaikan lewat rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sebab itu, ia menyarankan pemerintah seharusnya mengedepankan upaya preventif.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” tutur Huda.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Regulasi ini memperoleh kecaman dari publik lantaran terkesan permisif terhadap pergaulan bebas. Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.

“Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas”

Politisi F-PKB itu memahami PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan alasan urgensi negara perlu menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

“Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, Jadi, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” jelasnya.

Penutup pernyataannya, ia mengusulkan agar pemerintah lebih menekan upaya preventif lewat edukasi. Opsi ini, urainya, bisa dengan membangun kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhtiar tersebut,” tandas Huda.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut, penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). Pada ayat disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. •um/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *