PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengungkapkan pemerintah harus segera menyusun aturan sebagai parameter, standar operasional dan sertifikasi penyelenggaraan daycare (tempat penitipan anak). Hal tersebut diungkapkannya menyusul peristiwa penganiayaan pemilik daycare di Depok, Jawa Barat.
“Pemerintah harus segera menyusun parameternya standar operasionalnya dan sertifikasi penyelenggara daycare. Itu sangat penting untuk menjadi sebuah perlindungan terhadap anak-anak yang dititipkan. Saya rasa sejauh ini belum ada aturan yang sampai spesifik,” ujar Diah saat ditemui Parlementaria di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Terlebih lagi, lanjut Diah, DPR bersama Pemerintah telah membuat undang-undang kesejahteraan Ibu dan Anak, salah satunya mengamanatkan adanya tempat-tempat penitipan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh komunitas.
Hal itu menurutnya menjadi dasar yang kuat untuk segera membangun peraturan menyangkut tempat penitipan anak yang lebih lengkap dan kualitasnya bisa diukur. Sehingga terbangun sistem yang profesional dengan standar operasional atau kualifikasi yang jelas dalam penitipan anak, sehingga orang tua akan merasa aman dalam menitipkan anak-anaknya.
“Di luar negeri itu bahkan sampai makanan yang diberikan ke anak, siapa yang mengasuhnya, ada sertifikasi pengasuh, serta sertifikasi daycare pun akan dilaporkan atau didiskusikan ke orangtua. Dengan begitu dari pendekatan tradisional ke pendekatan professional yang semua kinerjanya terpantau,” paparnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan kepada orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih daycare untuk menitipkan anaknya. Orang tua diimbau juga terus memonitor anak-anak dengan membangun komunikasi yang baik dengan pengasuhnya. Tidak hanya itu, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga sangat dibutuhkan untuk memonitor dan mengevaluasi daycare yang ada di wilayah sekitar tempat tinggalnya. •ayu/aha