11 December 2024
Politik dan Keamanan

RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  • Juli 30, 2024
  • 0

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya secara daring dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen,

RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya secara daring dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Selasa (30/7/2024). Foto : Arief/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Ia berpandangan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. 

Sebab, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.

“Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI,” pungkasnya dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

“Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh,” tutur Willy.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. •tn/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *