PARLEMENTARIA, Jakarta – Seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan demografi, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan kesehatan, termasuk meningkatnya beban penyakit, ketidaksetaraan akses, dan kebijakan pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.
“UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional”, pungkasnya dalam acara dialetika demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi.
“UU Kesehatan diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di Daerah. Sejak diresmika UU ini membutuhkan waktu hingga 5 tahun agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya. •tn/aha