#Paripurna

RUU Wantimpres Sah Sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jaka/vel.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) disahkan menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan (korpolkam) Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan

Sebelumnya, RUU Wantimpres ini telah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR RI dan disetujui oleh sembilan fraksi. Sembilan fraksi mengusulkan untuk penguatan lembaga, maka nomenklatur nama Dewan Pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Keberadaan lembaga ini memiliki tugas yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Adapun tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan, sebab tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Hal ini memandang efektivitas penyelenggaraan pemerintah, karena dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi APBN nantinya. •gal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *