11 December 2024
Industri dan Pembangunan

Hendrik Lewerissa: Pemberian PMN 2025 untuk Perbaiki Permodalan Asabri

  • Juli 11, 2024
  • 0

Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan PT Asabri, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto : Geral/Andri. PARLEMENTARIA,

Hendrik Lewerissa: Pemberian PMN 2025 untuk Perbaiki Permodalan Asabri
Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan PT Asabri, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto : Geral/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2025 sebesar Rp3,6 triliun. PMN tersebut nantinya akan digunakan untuk perbaikan permodalan Asabri.

Melihat usulan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa mengatakan suntikan PMN tahun 2025 untuk Asabri mau tidak mau harus dilakukan. Sebab, Asabri merupakan perusahaan negara yang berkaitan langsung dengan nasib dan kesejahteraan dari purnawirawan TNI/Polri dan PNS di lingkungan TNI/Polri.

“Saya setuju Asabri membutuhkan PMN. Karena saya tidak mau nanti rakyat dirugikan dan ada instrumen negara di situ yang harus dipertanggungjawabkan, dan saya tidak mau juga kalau tidak diselamatkan nanti, atau tidak dibantu, nanti Asabri menjadi kontributor (yang) merusak citra industri (asuransi) di tanah air,” kata Hendrik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan PT Asabri, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

“Karena saya tidak mau nanti rakyat dirugikan dan ada instrumen negara di situ yang harus dipertanggungjawabkan”

Hendrik menekankan, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap permasalahan adanya gap yang sangat besar antara penerimaan premi dan pembayaran klaim yang terjadi di Asabri. Untuk itu, suntikan PMN menjadi langkah yang bisa dilakukan agar Asabri tidak menjadi kontributor dalam memperburuk industri perasuransian di Indonesia.

“Negara sebagai pemilik (saham) tidak ada pilihan lain. Dalam hukum perseroan terbatas, dalam kondisi perusahaan yang memang membutuhkan dana untuk menyelamatkan perusahaan, pemegang saham secara holder harus mengambil langkah yang dipandang perlu untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga,” terang Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Adapun, dalam kesimpulan rapat Komisi VI dengan Asabri, Komisi VI meminta PT Asabri (Persero) untuk melakukan pemulihan keuangan untuk mencegah defisit keuangan dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Asabri juga diminta memenuhi kewajiban kepada seluruh peserta, yaitu prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kementerian Pertahanan untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial mereka.

Selain itu, Asabri harus melakukan peningkatan tata kelola perusahaan dengan pengawasan ketat dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga diharapkan pengelolaan perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel dan profesional. Terakhir, Asabri diminta melakukan penguatan dan pengelolaan investasi untuk mengurangi resiko kerugian dan meningkatkan potensi keuntungan di masa yang akan datang. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *