PARLEMENTARIA, Jakarta – Setelah Rapat Paripurna penutupan masa sidang hari ini, Kamis (10/7/2024), DPR akan memasuki masa reses mulai dari tanggal 12 Juli sampai 15 Agustus 2024. Pimpinan DPR menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam mewujudkan harapan rakyat.
“Saatnya kita memasuki masa reses, untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” urai Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam Pada masa persidangan ini DPR RI melalui Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji DPR RI) telah melaksanakan fungsi pengawasan. Baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.
Puan mengatakan, salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji dan DPR telah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 H/2024 M.
“Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain permasalahan penyelenggaraan ibadah Haji, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan utama DPR antara lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pembatalan ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK 2023, judi online, masuknya penyedia jasa internet Starlink, persoalan pertanahan termasuk mafia tanah dan sertifikat tanah elektronik, serta peredaran narkoba di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan.
“Pemerintah perlu segera menindaklanjuti seluruh permasalahan tersebut sehingga rakyat merasakan kehadiran negara dalam mengurus rakyat,” pesannya.
Di samping itu, pada masa sidang ini DPR RI telah melakukan pembahasan terkait pemberian pertimbangan terhadap 7 calon duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia, 17 calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Periode 2024 -2028, dan pemberian kewarganegaraan RI kepada atlet sepakbola.
Terkait Diplomasi Parlemen, Puan menjelaskan pada masa persidangan ini DPR RI melalui BKSAP telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka penguatan fungsi diplomasi parlemen. DPR sendiri baru saja menjadi tuan rumah pertemuan parlemen sebagai bagian dalam rangka Forum Air Dunia (Parliamentary Meeting on the Occasion of 10th World Water Forum) yang berjalan dengan sukses.
“Pertemuan ini menandai komitmen bersama untuk menangani masalah krisis air, dan menghasilkan ‘Nusa Dua Communique’ sebagai rangkaian komitmen pertemuan parlemen yang disepakati,” kata Puan.
Selain kegiatan multilateral, parlemen Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan delegasi dari negara-negara seperti Qatar, Serbia, Hungaria, Irlandia, Turki, Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, Norwegia, dan Belgia. Kegiatan pertemuan juga dilakukan DPR dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia serta kunjungan ke negara Tanzania dan Namibia.
Sebagai bagian dari diplomasi parlemen, Puan mengungkap DPR RI akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Ke-2 Indonesian Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada tanggal 24-26 Juli 2024 di Jakarta.
“Forum ini bertujuan untuk mengembangkan kemitraan di berbagai bidang, termasuk konektivitas dan maritim, dengan negara-negara di kawasan Pasifik,” urai cucu Bung Karno ini.
Sebelum penutupan masa sidang, DPR pun telah menyepakati RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna tersebut. •bia/rdn