Tak Miliki Dirut, Komisi VII Temukan Indikasi Penyimpangan UU Perseroan Terbatas PT KFI
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto : Mentari/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menemukan adanya indikasi penyimpangan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh perusahaan smelter nikel, PT Kalimantan Ferro Industry. Temuan tersebut muncul saat Komisi VII melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Salah satu indikasi penyimpangan UU tersebut adalah bahwa ternyata perusahaan yang sudah beroperasi pada tahun 2023 itu ternyata tak memiliki Direktur Utama (Dirut). Adapun, perusahaan itu hanya diisi oleh 3 direksi, yang ketiganya diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa PT KFI seharusnya memiliki seorang diirut sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas (PT). “Di Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua direktur, (maka) 1 (orang) menjabat sebagai Direktur Utama, 1 (orang) sebagai komisaris utama. Ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy dalam RDPU tersebut.
Adapun, perusahaan itu hanya diisi oleh 3 direksi, yang ketiganya diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menegaskan bahwa ini merupakan penyimpangan dari UU Perseroan Terbatas. “Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Muhammad Ardhi Soemargo, Direktur Utama PT Nityasa Prima yang merupakan konsorsium PT KFI, menjelaskan berdasarkan akta kepemilikan saham perusahaan, PT KFI tidak memiliki Dirut. Usai rapat, Ardhi menjelaskan bahwa struktur organisasi perusahaan sudah mendapat izin dari Kemenkumham dan mempertanyakan SK yang diterbitkan.
“Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK yang Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut,” tutup Ardhi. •rdn