Pemerintah Bisa Libatkan Bank Himbara, Jangan Biarkan Swasta Kelola Pinjaman Mahasiswa
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan jajaran Eselon I Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Farhan/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Baru-baru ini, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan Bank Himbara, apabila memang akan menerapkan sistem pembayaran seperti student loan. Hal itu karena dirinya menentang negara berbisnis dengan mahasiswa.
“Saya yakin pemerintah punya opsi untuk menyelesaikan bagaimana cara orang tua atau siswa bisa menyelesaikan UKT, di mana pemerintah harusnya bisa back-to-back melalui endowment fund, dana abadi, atau bekerja sama dengan Pemerintah, dengan bank-bank negara. Yang penting apapun itu formatnya, jangan swasta yang mengelola pinjaman-pinjaman mahasiswa ataupun orang tua. Karena negara tidak boleh berbisnis dengan siswa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan jajaran Eselon I Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Yang penting apapun itu formatnya, jangan swasta yang mengelola pinjaman-pinjaman mahasiswa ataupun orang tua. Karena negara tidak boleh berbisnis dengan siswa”
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta untuk Pemerintah lebih peduli dengan pemasalahan pendidikan terutama terkait pembayaran UKT ini. Ia menegaskan Pemerintah untuk tidak melakukan bisnis terkait persoalan pendidikan.
“Karena kalau negara berbisnis atau diizinkan orang berbisnis di dalam kampus, segala sesuatu akan masuk di sana. Kami harap ini negara harus mengambil alih melalui bank Himbara atau melalui konsorsium bank-bank negara. Silakan formatnya apa, mau formatnya student loan, mau formatnya cicilan dengan tenor sampai 20 tahun misalnya. Yang paling penting sesuai undang-undang sisdiknas tidak boleh ada bunganya,” tegasnya. •gal/rdn
- Komisi X
- Seputar Isu