PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) diungkapkan bahwa cakupan materi penyusunan ke-27 RUU tersebut memberi paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam pengembangan daerah otonom. RUU ini juga memungkinkan untuk diberikan keleluasaan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengembangkan daerahnya, sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan, dan potensi masing-masing daerah, dalam bingkai NKRI.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada setiap juru bicara fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis dan diserahkan ke meja Pimpinan DPR RI. “Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 27 RUU tentang Kabupaten Kota sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Muhaimin, para Anggota Dewan seketika menjawab “setuju.”
Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. “Melalui forum yang terhormat ini, saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut,” ungkap Muhaimin.
Sementara itu di kesempatan yang sama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Anggota Fraksi serta Pimpinan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi sehingga dapat menyelesaikan RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
Penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultural, multi-etnis, multi-ras, dan bahkan multi-lanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal lka. •ssb/aha