#Paripurna

Luluk Dorong Revisi UU BUMN Segera Dibahas DPR

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024 pada Selasa (9/7/2024), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto: Kresno/Andri.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024 pada Selasa (9/7/2024), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto: Kresno/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan kontribusi yang terus meningkat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong penyusunan RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk segera dibahas di DPR RI.

Luluk menjelaskan, tanggung jawab besar BUMN utamanya dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah menjadi urgensi RUU BUMN untuk segera dibahas. Selain itu, kemampuan BUMN menghadapi transformasi internal juga menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan, sehingga RUU BUMN menjadi sebuah kebutuhan.

“Kita juga memiliki kebutuhan agar BUMN kita mampu menghadapi tantangan zaman yang memang berubah dibandingkan dengan tahun 2023 ketika kita memiliki undang-undang tersebut,” kata Luluk saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024 pada Selasa (9/7/2024), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Adapun, saat ini RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Namun, hingga saat ini pimpinan DPR belum menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, sehingga Presiden belum menerbitkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan belum dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah.

Menutup interupsinya, Luluk berharap penyusunan RUU BUMN dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah, sehingga dapat diselesaikan dalam periode DPR tahun 2019-2024 ini. “Oleh karena itu dengan kerendahan hati kami memohon agar pimpinan DPR sesegera mungkin memberi kesempatan kepada Komisi VI untuk bisa menuntaskan tanggung jawab konstitusional ini dan menyelesaikan RUU ini bersama dengan pemerintah dan bisa kita bahas dan kita sahkan pada periode kami sebelum berakhir tahun 2024,” harapnya. •bia/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *