#Paripurna

26 RUU Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Jawab Permasalahan dan Kebutuhan Hukum Pemda

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis saat membacakan Laporan Komisi II Terhadap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Munchen/Andri.
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis saat membacakan Laporan Komisi II Terhadap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Munchen/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembentukan 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera dilakukan sejalan dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Disampaikan bahwa setiap kabupaten/kota diharapkan memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, tidak digabung dalam satu undang-undang. 

26 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah. Sehingga, dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

“Dan diharapkan pula mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Cornelis saat membacakan Laporan Komisi II Terhadap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dalam laporannya, sebelumnya Komisi II DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I antara Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas pada Kamis, 27 Juni 2024. Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh fraksi, Komite I DPD RI serta pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI. •gal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *