PARLEMENTARIA, Jakarta – Sembilan fraksi di DPR RI resmi memberikan persetujuan pada rancangan undang-undang terkait 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Persetujuan ini juga diberikan oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah 27 usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel saat memimpin jalannya rapat.
Saat ini masih banyak daerah yang memiliki alas hukum dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Adapun pembuatan undang-undang tentang pembentukan kabupaten dan kota merupakan amanat dari UUD.
Dalam naskah pendapat Fraksi Partai Golkar disebutkan bahwa banyak muatan materi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini pada UU kabupaten/kota yang eksisting. Misalnya, penamaan tingkatan daerah yang masih mencantumkan peristilahan Dati II, Swatantra Tingkat II, Swapraja, Kotapraja, Kota Besar, Serta Kota Kecil.
Fraksi Partai Demokrat berharap RUU Kabupaten/Kota tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif dalam menjalankan pemerintahan di kabupaten/kota dan bisa memberikan solusi konkret terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan antara lain; pencantuman hari jadi untuk mengakomodir perjalanan sejarah masing-masing wilayah, cakupan wilayah masing-masing kabupaten/kota harus disebutkan secara komprehensif serta penentuan karakteristik yang tidak membatasi potensi yang lebih besar dari yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota.
Sebanyak 27 RUU kabupaten/kota yang disetujui ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI.
Adapun daftar 27 kabupaten/kota yang RUU nya disetujui dalam rapat ini antara lain; 18 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat, 4 kabupaten di Provinsi Banten dan 5 kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut. Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang.
Pada Provinsi Banten: Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang. Pada Provinsi DIY: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul. •uc/aha