11 December 2024
Industri dan Pembangunan

Komisi VII Tinjau Hilirisasi Mineral Melalui Pembangunan Smelter di PT KPC Kalteng

  • Juli 4, 2024
  • 0

Ketua Tim Kunsfik Komisi VII, Mukhtarudin saat memimpin Kuinjungan Kerja Spesifik ke PT Kapuas Prima Coal, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (4/7/2024). Foto: Ridwan/vel. PARLEMENTARIA, Kotawaringin Barat – Komisi

Komisi VII Tinjau Hilirisasi Mineral Melalui Pembangunan Smelter di PT KPC Kalteng
Ketua Tim Kunsfik Komisi VII, Mukhtarudin saat memimpin Kuinjungan Kerja Spesifik ke PT Kapuas Prima Coal, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (4/7/2024). Foto: Ridwan/vel.

PARLEMENTARIA, Kotawaringin Barat – Komisi VII DPR RI melakukan Kuinjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Kapuas Prima Coal, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan itu, Komisi VII meninjau dukungan terhadap program pemerintah, yaitu hilirisasi mineral, melalui pembangunan smelter di perusahaan tersebut. Hal itu karena hilirisasi merupakan kunci strategis di semua sektor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut Ketua Tim Kunsfik Komisi VII, Mukhtarudin, PT Kapuas Prima Coal Tbk telah berkomitmen mendukung program hilirisasi mineral yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui pembangunan smelter timbal. Atas komitmennya tersebut, pada 11 Juni 2023 sesuai dengan kebijakan pemerintah, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil meraih perpanjangan relaksasi ekspor yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Perpanjangan izin ekspor tersebut sangat penting bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 10 Juni 2023 yang melarang ekspor mineral mentah”

“Perpanjangan izin ekspor tersebut sangat penting bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 10 Juni 2023 yang melarang ekspor mineral mentah, terutama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelternya,” ujar Mukhtarudin saat memberikan kata sambutan dalam Kunsfik Komisi VII, di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (4/7/2024).

Pada kesempatan ini, tambah Mukhtarudin, Komisi VII DPR RI juga turut mengajak mitra komisi VII DPR RI yaitu Plt. Dirjen Minerba dan Plt. Dirjen KPAII dalam menghimpun aspirasi dalam mendukung hilirisasi mineral di dalam negeri.

Karena itu, dengan adanya kunsfik ini, Komisi VII berharap memperoleh informasi yang komprehensif mengenaiperkembangan proyek hilirisasi yang sedang atau akan dilakukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk. “Serta dukungan-dukungan yang dibutuhkan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk termasuk usulan peningkatan kawasan PT Kapuas Prima Coal Tbk menjadi kawasan industri dalam mendukung percepatan hilirisasi mineral,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, PT Kapuas Prima Coal Tbk bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan mineral dan didirikan pada tahun 2005. PT Kapuas Prima Coal Tbk memiliki bidang usaha di pertambangan bijih besi (Fe) dan galena (Pbs) serta telah dikenal luas sebagai produsen konsentrat timbal (Pb) dan konsentrat seng (Zn) dengan area penambangan seluas 5.569 hektare di Desa Bintang Mengalih, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

PT Kapuas Prima Coal Tbk mulai beroperasi secara komersial tahun 2010 ini dan menjalankan bisnis pertambangan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Pada tahun 2017, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia guna memperoleh dana bagi pengembangan infrastruktur dan modal kerja, antara lain untuk pembelian alat tambang. •rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *