#Industri dan Pembangunan

Legislator Usul Hutan Ekowisata Kalibiru Dibuat Seperti Pasar Leweung Cianjur

Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Tohari saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Senin (01/06/2024). Foto: Nadhen/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Tohari saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Senin (01/06/2024). Foto: Nadhen/vel.

PARLEMENTARIA, Kulon Progo – Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Tohari mendorong agar Hutan Ekowisata Kalibiru dibuat seperti Pasar Leweung di Cianjur, Jawa Barat. Pasar Leweung adalah sebuah wadah yang mengintegrasikan wisata hutan dengan bazar untuk UMKM masyarakat setempat.

Ide tersebut didapatkan Endang usai mendengar aduan dari para Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HkM) Kalibiru. Mereka mengeluh bahwa pendapatan mereka kini menurun. Beberapa alasan di antaranya ialah berkurangnya jumlah pengunjung dan menurunnya produktivitas tanaman.

“Seperti di dapil (daerah pemilihan) saya itu ada namanya Pasar Leweung. Jadi, tiap tiga bulan sekali bergilir di setiap kecamatan yang punya hutan sosial. Di situ dikembangkan dan dipasarkan semua hasil-hasil potensi lokal,” jelasnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Senin (01/06/2024).

Lewat pasar seperti inilah, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut yakin bahwa setidaknya masyarakat bisa meraup keuntungan lewat hutan sosial yang mereka miliki selain dari sektor pariwisata. Jadi kata dia, lewat pasar itu masyarakat juga turut memperkenalkan potensi-potensi setempatnya.

“Misalnya Pasar Leweung yang di Cianjur itu memamerkan hasil-hasil olahan dari tanaman pelindungnya yaitu labu kuning. Jadi, labu kuning itu bisa dibuat sebagai campuran dari bakso ikan,” kata Endang.

Sebagai informasi, Ekowisata Kalibiru dibuka pada akhir 2009. Didirikan masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani (HKm) Mandiri program Perhutanan Sosial. Sebelumnya, masyarakat mencari penghidupan dengan keluar masuk hutan. Menanam tumbuhan semusim, mengambil tegakan yang bisa dijual. Lama kelamaan, hutan menjadi gersang. Aktivitas masyarakat pun dicap ilegal.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada 2009 ditetapkan HKm Mandiri melakukan aktivitas jasa lingkungan. Pemerintah juga LSM membantu masyakarat memetakan wilayah tertentu yang memiliki potensi wisata. •ndn/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *