Perlunya Perluasan Kategorisasi Penerima Perlinsos bagi Pekerja Rentan
- 0
- 3 min read
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IX DPR RI di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/6/24). Foto: ubaid/Andri.
PARLEMENTARIA, Kulon Progo – Komisi IX DPR RI mendorong Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menambah kategori penerima jaminan sosial. Selama ini, program jaminan sosial di Kulon Progo telah berjalan dan menyasar kelompok usia rentan. Namun, menurutnya, perlu adanya penambahan jumlah penerima, salah satunya berasal dari pekerja rentan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IX DPR RI di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/6/24). “Pekerja rentan merupakan kelompok yang sangat membutuhkan perlindungan sosial. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang sama seperti pekerja lainnya, terutama dalam hal jaminan sosial,” ucapnya kepada Parlementaria.
Politikus Fraksi PKB ini menjelaskan, Kulon Progo telah menjalankan program jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti jaminan sosial bagi Pekerja Sadap Nira Kelapa atau yang kerap disebut Penderes. Program ini juga dijumpai di Gorontalo, yang mana jaminan sosial dinilai sesuai dengan penerapannya. Namun, jaminan sosial bagi kaum pekerja rentan dirasa kurang meluas. Lantaran, kategori penerima jaminan sosial masih sedikit. Padahal apabila dilihat dari segi kewilayahan, banyak pekerja rentan di Kulon Progo membutuhkan manfaat jaminan sosial.
“Pekerja rentan itu termasuk guru ngaji, tukang parkir, maupun RT dan RW”
Perlu diketahui pekerja sadap nira termasuk dalam sektor pertanian. Penerima jaminan sosial sebenarnya tak hanya untuk pekerja penyadap nira. Di sektor pertanian masih perlu perluasan kebermanfaatan jaminan sosial, seperti jaminan sosial untuk petani, buruh tanam, serta peternak. Hal ini perlu ditegaskan, karena sektor pertanian di Kulon Progo merupakan penopang ekonomi daerah.
“Pekerja rentan itu termasuk guru ngaji, tukang parkir, maupun RT dan RW,” ucapnya.
Politisi yang akrab dipanggil Ninik ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. “Kami menyadari bahwa ada banyak tantangan dalam mengimplementasikan program ini, mulai dari pendataan yang akurat hingga sosialisasi yang efektif. Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengatasi tantangan tersebut,” tambahnya.
Selain itu ia juga sempat menyinggung perihal aspirasi dari pemkab Kulon Progo. Pemkab Kulon Progo menginginkan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang ditanggung oleh negara seperti PBI JKN. Menurutnya, usulan tersebut tengah digodok oleh DPR RI.
Karena itu, jelas Ninik, DPR RI pun tengah mengkaji implementasinya. Lantaran berbagai hal perlu diperhatikan, Ninik menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristinya sendiri. Bahkan antara pedesaan dan perkotaan perlu kategori yan sesuai. Ia menggambarkan, di DIY uang Rp 1 juta mampu mencukupi kebutuhan. Namun, di kota-kota besar, seperti Jakarta uang Rp1 juta tak bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bambang Sutrisno menyampaikan, pihaknya menerima evaluasi tersebut. Yang mana pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan jumlah penerima jaminan sosial setiap tahunnya. “Pada 2023 terdapat 1.786 penerima, tahun 2024 naik menjadi 2.642 penerima,” ucap Bambang.
Bambang menyampaikan, penerima jaminan sosial merupakan pekerja rentan. Yang mana mayoritas penerima merupakan penderes dan nelayan asal Kulon Progo. Jaminan ini terwujud melalui APBD yang diusulkan setiap tahunnya. •uf/rdn
- Komisi IX
- Seputar Isu