Persoalan Batasan Wilayah, Urgensi Sebelum Pembahasan Revisi UU Kabupaten/Kota di Sumbar
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para bupati dan Wali Kota di Sumatera Barat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Mentari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para bupati dan Wali Kota di Sumatera Barat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). RDP tersebut dalam rangka mendengarkan masukan terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) penyusunan rancangan undang-undang perubahan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota itu di wilayah Sumatera Barat.
Dalam RDP tersebut, beberapa perwakilan kepala daerah menyinggung tentang batas wilayah. Karena itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman mengatakan bahwa hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut RUU ini dibahas.
“Tadi ada beberapa kabupaten/kota yang tadi juga menyinggung menyangkut batas wilayah, tentu ini sesuatu yang yang perlu kita beresin dulu. Karena memang undang-undang ini kalau sudah disahkan, ada problem yang ada di tingkat kabupaten/kota menyangkut batas wilayah tentu ini akan kita sesuaikan dengan komitmen Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Amin pun mengatakan bahwa pendekatan teritori menggunakan geospasial yang sudah ada titik koordinatnya dari Kementerian Dalam Negeri, itu sudah ada.
“Kalau toh itu kemarin pada waktu rapat koordinasi mungkin sama Mendagri itu belum belum ada titik temu, mungkin di forum ini aspirasi itu bisa bisa disampaikan secara tertulis sehingga pada saat pembahasan dengan pemerintah secara substansi kita sudah fokus ke sana,” kata mantan Wali Kota Pasuruan itu.
Menutup pernyataannya, legislator Dapil Jawa Timur II itu mengatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini hakikatnya menyangkut penyesuaian alas hukum bagi kota/kabupaten yang masih mengacu pada aturan lama atau alas hukumnya masih bergabung dengan daerah lainnya. Namun dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodir aspirasi yang berkembang. •rio,uc/rdn