Legislator Awasi Komitmen Pemerintah, Alokasikan Anggaran ke Daerah untuk Pendidikan
- 0
- 3 min read
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam foto bersama saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Anju/vel.
PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan komitmen pemerintah untuk alokasi anggaran ke daerah sebanyak Rp365 triliun per tahun, dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan. Menurutnya, masyarakat berkepentingan mengawasi alokasi dana tersebut agar tepat sasaran.
“Jadi, sebenarnya kita ingin mengecek itu, apakah itu kemudian betul-betul teralokasi atau tidak, kalau teralokasi apakah kemudian itu memang betul-betul untuk kepentingan pendidikan secara langsung, atau hanya bersifat sekunder. Nah, itu sebenarnya yang mau kita harapkan dari ini,” kata Muhamad Nur Purnamasidi usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, kata Purnamasidi, juga mengapresiasi Kota Pontianak yang berhasil menggunakan anggaran untuk pembayaran tenaga pendidik dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen Kota Pontianak dalam memanfaatkan anggaran pendidikan dengan efektif.
“Dana yang kita transfer ke daerah itu, betul-betul manfaat untuk pendidikan adalah serapan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 100%. Ini menurut saya sesuatu yang luar biasa. Kami sudah ke beberapa Provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, tidak pernah ada yang 100%. Kota Pontianak menurut saya, ini luar biasa,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, Politisi Fraksi P-Golkar ini juga menyoroti masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selalu muncul setiap tahun, terutama terkait dengan sistem zonasi. Menurutnya, penerapan zonasi belum merata karena infrastruktur pendidikan yang berbeda-beda di setiap zona.
“Zonasi ini enggak bisa kita terapkan secara serta merta. Karena, infrastruktur pendidikan belum rata. Zonasi A, B, C, D, itu tidak sama. Yang di sini jumlah lembaga pendidikannya lebih cukup, yang disini kurang. Jadi, memang perlu ada hal menurut saya kedepan, selama antar zona ini infrastruktur pendidikannya belum sama, tentu zonasi ini tetap akan menyisakan persoalan,” jelas Purnamasidi.
Selain itu, Ia menyoroti terobosan dari PJ Wali Kota Pontianak terkait pelampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya memperbanyak Pendapatan Daerah dan menentukan lokasi sekolah. Namun, dirinya menekankan perlunya pemerataan jumlah SMA dan SMK di setiap zona untuk mencegah pergeseran zonasi yang tidak diinginkan.
“Jadi saran saya kedepan, kalau anggaran pendidikan ini cukup, tentu kita wajib. Kalau di sini ada 1 SMK, disini harus ada satu SMA. Kalau disini ada 2 SMA, disini juga harus ada 2 SMK. Kalau tidak, maka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Legislator Dapil Jawa Timur IV juga menyinggung masalah status guru honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi belum mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengkritik pemberian syarat yang terlalu ketat bagi para guru yang telah lama mengabdi.
“Pemerintah seharusnya memberikan kepastian status terlebih dahulu kepada guru yang sudah lama mengabdi, baru kemudian dilakukan upskilling melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemberian syarat yang sama bagi semua guru tanpa mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan yang berbeda-beda kurang bijaksana,” bebernya.
Kendati demikian, Purnamasidi berharap agar ada format baru untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bisa lebih fleksibel, terutama bagi guru-guru yang telah lama mengabdi. Bagi guru yang baru, ia menyarankan agar tetap mengikuti format yang ada saat ini.
“Jadi ini menurut saya kurang bijaksana, seharusnya statusnya diberikan dulu, kemudian dibuat up skill seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dibuat format baru. Nah, itu yang untuk teman-teman guru yang sudah 5 tahun, 10 tahun. Nah, bagi yang baru mungkin bisa kita berlakukan seperti yang ada sekarang,” pungkasnya. •aas/aha
- Komisi X
- Seputar Isu