PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi kegiatan forum konsultasi publik terkait evaluasi standar pelayanan rawat jalan Klinik Utama Yankes Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pasalnya, forum ini sebagai sebuah upaya untuk menjelaskan aspek-aspek pelayanan yang sudah ada dan apa saja yang secara standar masih harus dilakukan atau ditingkatkan oleh Yankes DPR RI.
“Saya tentu mengapresiasi acara forum konsultasi publik ini. Hal ini sebagai sebuah upaya untuk membuka diri, menjelaskan aspek-aspek pelayanan yang sudah ada dan apa saja yang secara standar harus dilakukan. Sehingga bisa semakin menyempurnakan cara pelayanan Yankes kepada anggota dewan yang utama, serta seluruh insan yang ada dan hadir di kawasan parlemen ini,” ujar Indra usai membuka Forum Konsultasi Publik Klinik Utama Yankes DPR RI di Ruang Pansus C, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Misalnya, lanjut Indra, salah satunya Yankes DPR RI harus memiliki rekam medik elektronik (REM). Hal itu sebagaimana persyaratan dari Kemenkes melalui Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik yang diwajibkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan kementerian/lembaga. Dimana rekam medis elektronik itu implementasinya diselenggarakan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
“Meski dengan keterbatasan-keterbatasan, khususnya terkait biaya atau anggaran, namun secara bertahap setiap tahunnya kita terus berusaha memperbaiki aspek-aspek yang paling prioritas terlebih dahulu dan hal itu terus kita lakukan. Misalnya foto Rontgen, Yankes DPR RI sudah memiliki unit radiologi yang cukup baik. Begitupun dengan alat-alat terapi yang baik,” jelasnya.
Meski begitu menurut Indra, masih ada yang harus ditingkatkan, misalnya dari sisi kehadiran dokter-dokter spesialisnya, dalam satu minggu itu harus berapa kali. Selain itu juga penanganan kondisi-kondisi kedaruratan anggota DPR yang sejatinya harus cepat dan prima tentunya.
Dalam kesempatan itu Kepala Biro Umum Setjen DPR RI, Rudi Rochmansyah mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang melatar belakangi digelarnya Forum konsultasi Publik tersebut. Diantaranya, bahwa selama ini standar pelayanan yang dibuat Yankes DPR RI saat ini dibentuk pada masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai respon penanganan cepat kedaruratan Covid-19.
“Namun dengan berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditandai dengan terbitnya keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian atas standar pelayanan dengan perkembangan saat ini,” ujar Rudi.
Selain itu, dengan terbitnya peraturan Menkes nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis elektronik mewajibkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan kementerian lembaga untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik yang implementasinya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
“Alhamdulillah, Klinik Utama setjen DPR RI telah menerapkan rekam medis elektronik melalui digitalisasi kesehatan yang terus dikembangkan dan disempurnakan. Dengan penerapan rekam medis elektronik ini juga dapat berpengaruh terhadap mekanisme dan prosedur pelayanan kesehatan yang saat ini diterapkan,” paparnya.
Dilanjutkannya, terkait dengan pemutakhiran standar pelayanan sebagaimana diamanatkan pasal 20 undang-undang nomor 25 tahun 2009 bahwa dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan penyelenggara pelayanan publik wajib untuk mengikut sertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Sehingga, melalui kegiatan forum konsultasi publik pada hari ini kami berharap akan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat undang-undang,” pungkasnya. •ayu/aha