#Kesejahteraan Rakyat

Timwas Haji DPR Pertanyakan Separuh 20 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis saat mengikuti pertemuan dalam rangka pengawasan haji 2024 di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/06/2024). Foto: Singgih/vel.
Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis saat mengikuti pertemuan dalam rangka pengawasan haji 2024 di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/06/2024). Foto: Singgih/vel.

PARLEMENTARIA, Makkah – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan separuh 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag). Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

John Kenedy Azis menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk. “Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John kepada Parlementaria, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/06/2024).

Kuota tambahan ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun. 

“Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” tambahnya.

Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurutnya, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus. 

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tegas John.

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. “Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” ujarnya.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” katanya.

Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler. 

“Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini. •skr/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *