11 December 2024
Industri dan Pembangunan

Merger Damri dan PPD Tak Selesaikan Persoalan Keuangan

  • Juni 13, 2024
  • 0

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Merger Damri dan PPD Tak Selesaikan Persoalan Keuangan
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Foto: Oji/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi merger pada Juni 2023. Meskipun demikian, merger dua perusahaan transportasi tersebut, kini menimbulkan berbagai permasalahan. Di antaranya adalah temuan indikasi fraud oleh PPD senilai Rp23,19 miliar hingga utang Rp254,47 miliar.

Melihat kondisi pascamerger tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menilai penggabungan kedua perusahaan tersebut kurang tepat. Sebab, baik Perum Damri maupun PPD merupakan perusahaan yang tidak sehat secara keuangan perusahaan.

“Ini agak aneh kalau kemudian perusahaan yang tidak sehat harus menyelamatkan perusahaan yang sakit. Saya coba memahami dari tadi masih susah untuk mengerti,” kata Harris Turino, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Seharusnya, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, sebelum dilakukan merger, kedua perusahaan tersebut melakukan perbaikan dulu di masing-masing perusahaan. Terutama, penanganan permasalahan yang terjadi di PPD. Sehingga, akan ada sinergi yang baik antara keduanya setelah digabungkan.

“Karena kalau tidak (ada perbaikan terlebih dahulu) ya masalah Bu. Konsep penggabungan atau merger kan seharusnya value creation. Yang namanya merger itu satu ditambah satu sama dengan tiga, karena ada sinergi yang muncul,” jelas Harris.

Untuk itu, ia meminta Dirut Perum Damri Setia N. Milatia Moemin untuk segera melakukan penataan terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan akibat penggabungan kedua perusahaan. Hal ini untuk mengurangi resiko yang lebih besar lagi.

“Jadi rasanya ini perlu ditata Bu, jangan sampai nanti Ibu yang kena dampaknya loh, kalau ndak bisa diselesaikan Ibu yang harus menyelesaikan dan ternyata timbul kerugian negara di tangan Ibu, resikonya kan gede juga Bu. ini mengenai mergernya,” imbuhnya. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *