#Industri dan Pembangunan

Legislator Minta KLHK Tingkatkan Pengamanan Pemantauan Terhadap Satwa Badak

Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024). Foto: Geraldi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta –  Kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon kembali merebak. Polda Banten pun telah melakukan penangkapan terhadap 14 pelaku perburuan liar. Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan pengamanan pemantauan terhadap satwa badak tersebut dan penegak hukum dapat memberikan sanksi yang memberikan efek jera.

“Perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia ini masih terus berlangsung, terakhir kita dikejutkan oleh terjadinya perburuan badak ujung kulon dan perdagangan culanya. Kami minta agar Ibu Menteri (Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar) dan jajaran dapat meningkatkan pengamanan pemantauan dan mencari serta menemukan metode tools-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta agar implementasi perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) terutama yang ada dalam bab penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta para oknum-oknum yang terlibat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melaporkan, 14 tersangka pemburu badak tersebut berasal dari dua sindikat berbeda. Enam pelaku telah berhasil diamankan dan delapan lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua kelompok sindikat tersebut diketahui telah membunuh kurang lebih sebanyak 26 badak.

Para pelaku perburuan liar itu pun dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. •gal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *