9 December 2024
Politik dan Keamanan

Benny K Harman Kritik Pungli di Lapas yang Sulit Diberantas

  • Juni 13, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di ruang rapat Komisi III, Nusantara II,

Benny K Harman Kritik Pungli di Lapas yang Sulit Diberantas
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengkritisi praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah menjadi hal lumrah dan sulit diberantas, pernyataan itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Benny juga mempertanyakan apakah kondisi tersebut bisa dapat selesai di masa mendatang atau bahkan lebih subur. “Yang saya tak tau apakah kedepannya bisa kita hentikan atau tidak. Yang agak aneh sudah dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM-nya tapi juga, sepertinya dianggap angin lalu,” ungkap Benny. 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, Yasonna yang sudah 10 tahun menjabat sebagai Menkumham namun pungli masih marak terjadi di lingkungan lapas. “Bapak jadi menkumham 10 tahun. Tetapi selama 10 tahun itu, bertumbuh subur pungli di lapas dan rutan itu. Saya nggak tau apa masalahnya,” kata Benny.

Mendapatkan masukan tersebut, Yasonna menyatakan kalau memang sejatinya pungli yang terjadi di lapas itu sudah seperti penyakit yang tidak ada obatnya. Menurutnya sebagian besar pungli terjadi di lapas yang over kapasitas oleh narapidana kasus narkoba .

“Untuk mengatakan bebas, agak sulit mengatakan itu. Karena di sana keinginan-keinginan individu dari dalam, kemudian apalagi di lapas-lapas yang over kapasitas. Ini sering jadi persoalan,” ujar Yasonna.

Atas kondisi tersebut, Yasonna berpandangan perlu adanya pembahasan rancangan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Kata dia, sejatinya penerapan hukuman terhadap tersangka yang tersangkut perkara narkoba harus dibedakan sanksinya.

“Ini sebabnya saya katakan tadi, bagaimana kita menyelesaikan UU narkotika, yang pemakai direhabilitasi, masuknya (narapidana kasus) narkoba semua sangat tergantung dengan kondisi-kondisi seperti ini,” ujar Yasonna. •ssb/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *