PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI menyepakati dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan audit pada semua Perusahaan penyedia layanan jalan tol untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hasil audit ini diperlukan Komisi V sebagai bahan untuk melakukan evaluasi pengawasan terhadap Perusahaan penyedia layanan jalan tol terutama untuk melihat Perusahaan mana saja yang sudah dan belum memenuhi SPM tersebut.
“Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian PUPR untuk melakukan audit atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua ruas Jalan Tol oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Kepala BMKG dan Kepala BNPP yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Audit ini dirasa penting melihat sampai saat ini masih banyak Perusahaan penyedia layanan jalan tol yang ‘bandel’ lantaran masih belum memenuhi ketentuan kewajiban dalam memenuhi SPM. Hal ini terlihat dari catatan beberapa laporan yang menyatakan beberapa ruas jalan tol kurang dalam menyediakan fasilitas seperti cctv.
“Hari ini kita masih temukan Pak bahwa pengusaha jalan tol banyak yang masih belum memenuhi ketentuan kewajiban terkait dengan standar pelayanan umum ini, saya rasa ini akibat dari lemahnya reward and punishment kita terhadap para pemegang konsesi jalan tol,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Kementerian PUPR sendiri menyatakan audit ini telah dilakukan setiap tahunnya, namun hasil daripada data audit ini tak pernah sampai kepada Komisi V DPR RI. Untuk itu, Komisi V DPR RI meminta data tersebut terutama mengenai kategori yang menjadi penilaian SPM. Hal ini diperuntukan untuk menjadi bahan Komisi V dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Audit saja dan disampaikan secara terbuka kepada kami. Jadi kami ada bahan untuk mengawasi jalan tol ini, mana ruas jalan tol yang dikelola oleh siapa yang standar pelayanan minimum yang sudah terpenuhi dan mana yang tidak terpenuhi? Bagaimana nanti kami melakukan inspeksi ke lapangan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi tugas menurut undang-undang dasar?” tegas Legislator dapil Kalimantan Barat II itu. •gal/aha