11 December 2024
Politik dan Keamanan

Benny K Harman: Kinerja Dewas KPK Seperti ‘Macan Ompong’

  • Juni 5, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu

Benny K Harman: Kinerja Dewas KPK Seperti ‘Macan Ompong’
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Misalnya memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu, tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan. Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya?” kritik Benny.

Dalam agenda RDP ini, Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Benny mengungkapkan, tugas Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan.

“Pak tumpak saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.

Tugas dan kewenangan Dewas KPK sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Berikut ini tugas dan wewenang KPK sesuai UU tersebut. Tugas KPK Pasal 6 Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Benny menyampaikan, lima tugas Dewas ini sangat bermanfaat, apabila dijalankan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK. Tetapi, dia menilai selama empat tahun ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK.

“Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan oleh Dewas, untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK. Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu,” ungkap Benny. •ssb/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *