11 December 2024
Populer

UU Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Perbaiki Regulasi Pembentukan Daerah

  • Juni 4, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani tentang 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, di Rapat Paripurna. Foto: Dep/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta –

UU Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Perbaiki Regulasi Pembentukan Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani tentang 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, di Rapat Paripurna. Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Aceh, di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan menjadi undang-undang dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). 

Dengan disahkannya 27 UU Kabupaten/Kota, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II berharap undang-undang tersebut dapat memperbaiki dan memperbaharui regulasi terkait pembentukan daerah.

“Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Syamsurizal saat membacakan laporan Komisi II DPR RI tentang 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Syamsurizal menambahkan, 27 UU Kabupaten/Kota ini dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disetujuinya 27 UU Kabupaten/Kota juga diharapkan membuat setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini. kata Syamsurizal, sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Adapun, urgensi penyusunan 27 UU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Komisi II adalah sebagai bentuk penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 bahwa semua Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan kepada UUD 1945, mengingat UU pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.

“Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’,” jelas Politisi Fraksi PPP tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 27 UU Kabupaten Kota tersebut diantaranya adalah;

1. Kota Banda Aceh di Aceh
2. Kabupaten Aceh Besar di Aceh
3. Kabupaten Pidie di Aceh
4. Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
5. Kabupaten Aceh Timur di Aceh
6. Kabupaten Aceh Utara di Aceh
7. Kabupaten Aceh Barat di Aceh
8. Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
9. Kabupaten Binjai di Provinsi Sumatera Utara
10. Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
11. Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
12. Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
13. Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
14. Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
15. Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara
21. Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
23. Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung
26. Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung
27. Kabupaten Belitung di Provinsi Bangka Belitung.

•bia/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *