#Politik dan Keamanan

Perlu Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Guna Tangani Pengungsi dari Negara Luar

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mengikuti pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/5/2024). Foto: Hira/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mengikuti pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/5/2024). Foto: Hira/vel.

PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait regulasi yang mengatur soal kewenangan tiap-tiap lembaga dalam menangani pengungsi yang datang dari negara luar. Hal itu menyusul jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1000 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Menurutnya, kasus pengungsi ini harus cepat ditangani karena merupakan masalah yang besar.

“Sinkronisasi dan harmonisasi ini dibutuhkan agar kita bisa mencegah orang masuk ke Indonesia sebagai pengungsi. Sebab kalau itu tidak dilakukan, maka sampai kapanpun, mereka (para pengungsi) tetap hadir di sini (Indonesia) atas alasan kemanusiaan, dan emang Indonesia tidak bisa menolak kedatangan mereka,” ujar Nasir kepada Parlementaria usai pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh ini dilakukan dengan tujuan meninjau kondisi sekaligus merumuskan kebijakan yang efektif terkait masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi dalam harmonisasi peraturan perundang undangan perlu dimulai dari regulasi yang paling atas, kemudian Undang-Undang terkait Keimigrasian, lalu peraturan pemerintah hingga peraturan presiden. Menurutnya, sinkronisasi tersebut perlu dilakukan agar Indonesia bisa optimal menangani tiap pengungsi yang masuk ke Indonesia. Apalagi, tambahnya, datangnya pengungsi tersebut tidak dapat lepas dari adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi karena karena mereka bergerombolan dan jumlahnya juga tidak sedikit, maka terjadilah apa yang disebutkan penyelundupan manusia. Bisa jadi ini bukan soal mereka bergerak anggap aja dari Bangladesh ke  Indonesia, dalam hal ini Aceh, tapi juga ini bagian dari sindikat penyelundupan manusia,” jelas Politisi Fraksi PKS dari Dapil Aceh ini.

Maka dari itu, karena TPPO merupakan tindak kejahatan, dirinya menilai hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat inisiatif untuk bisa lebih fokus ke depannya untuk mengatasi hal itu.

“Terutama Aceh, (agar) tidak kelimpungan ya kalau menangani mereka. Karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah daerah lah yang memberikan tempat tampungan, sementara pemerintah daerah punya pekerjaan lain yang harus mereka selesaikan,” lanjutnya.

Ia pun mewanti-wanti pemerintah agar pemerintah pusat jangan sampai lepas tangan lalu menyerahkan hal ini kepada pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah juga punya pekerjaan pekerjaan yang harus mereka kerjakan, seperti melayani kebutuhan masyarakat dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan nanti pimpinan DPR bersedia melakukan koordinasi dan paling rapat dengan menko polhukam beserta jajaran untuk menjalankan masalah ini. Sehingga tahun 2025 kita sudah punya solusi bagaimana mengatasi Bagaimana mengatasi pengungsi yang datang khususnya etnis Rohingya Indonesia, khususnya aceh,” tutupnya. •hal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *