PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendengarkan aduan tentang sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tersebut, Komisi III berharap konflik lahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada permasalahan yang berlarut-larut di kemudian hari.
Pangeran mengungkapkan, penyerobotan lahan oleh PT Gorby bukan hanya sekarang saja. Dia menyampaikan, permasalahan tersebut berawal dari tahun 2012, 2018, 2023, dan puncaknya sekarang 2024. “Bahkan dari laporan ini, PT SKB telah melaporkan ke Polda Sumatera Selatan sebanyak 10 kali dengan hasil delapan laporan masih tahap penyelidikan. Melaporkan ke Bareskrim dua kali dengan hasil satu laporan masih tahap penyelidikan sejak 2013,” papar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, konflik lahan di banyak tempat, di Indonesia semakin naik angkanya terutama di Sumatera Selatan. “Yang saya lihat yang saya baca, konflik ini sering memanas akibat status lahan, dan juga sebagian pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah,” ungkap Nasir.
“Yang saya lihat yang saya baca, konflik ini sering memanas akibat status lahan, dan juga sebagian pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah”
(Anggota Komisi III, Nasir Djamil)
Dia pun berharap, konflik lahan di beberapa tempat bisa diselesaikan. “Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti seperti yang disampaikan oleh Dr. Supriansa, harus diklirkan, bila perlu mengundang Bareskrim ke Komisi III untuk mendengarkan duduk persoalan yang terjadi di sana. Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan,” jelas Nasir.
Seperti yang dilaporkan masalah ini muncul pada tahun 2013 dan 2014 ketika Kabupaten Musi Rawas dipecah menjadi Musi Rawas Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, setelah UU No. 16 Tahun 2013 keluar. Wilayah PT SKB dikurangi sekitar 1.750 hektar sebagai akibat dari Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang keluar tidak lama kemudian.
Permendagri ini memasukkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar. Ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB, konflik ini semakin rumit.
“Ada dugaan oleh pak Sarifuddin Sudding, aparat diperalat oleh orang kuat. Pertanyaanya siapa orang kuat itu? apakah mereka lebih kuat dari Komisi III?” ujar Nasir sambil sedikit berkelakar. •ssb/rdn