13 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Besaran IPI dan UKT Harus Perhitungkan Kemampuan Orang Tua Calon Maba

  • Mei 21, 2024
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Besaran IPI dan UKT Harus Perhitungkan Kemampuan Orang Tua Calon Maba
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024). Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyampaikan beberapa aspirasi mengenai kisruh masalah dana biaya pendidikan perguruan tinggi yang belakangan ini terjadi terutama terkait dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal di beberapa perguruan tinggi. Ia menyampaikan agar besaran IPI harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua dan UKT untuk bisa diberikan ruang banding bagi calon mahasiswa baru (Maba) yang tidak sanggup.

“Saya minta agar iuran pengembangan institusi harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua dari mahasiswa baru dalam membayar IPI mulai dari golongan 3 sampai golongan 8. PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang (untuk mengajukan) banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

“PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang (untuk mengajukan) banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut”

Tambahnya, setiap pengajuan banding maupun sanggahan yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru ini terhadap UKT harus ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak perguruan tinggi dalam waktu satu minggu. Hal ini agar hasil dari banding yang dilakukan dapat segera diketahui. Selain itu juga, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap hasil banding UKT.

“Terhadap hasil banding UKT ini PTN harus memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap UKT dan potongan UKT dengan persentase tertentu agar orang tua mahasiswa baru bisa tetap melakukan pembayaran dengan lancar ini aspirasi dari bawah terkait dengan UKT dan IPI,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. •gal/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *