Baleg DPR RI Gelar Rapat Pleno Harmonisasi RUU Kepariwisataan Usulan Komisi X
- 0
- 2 min read
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam foto bersama usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/05/2024). Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno bersama dengan Pimpinan Komisi X selaku pengusul Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat pleno tersebut guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan sebelum nantinya akan dilakukan pengkajian dari sisi teknis maupun substansi terhadap RUU tersebut.
“Pada hari ini kita hadir dalam rapat dalam rangka mendengarkan paparan dari pengusul RUU dalam hal ini pimpinan Komisi X untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terkait dengan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan,” ungkap Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/05/2024).
Lanjutnya, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menambahkan walau RUU ini akan mengalami perubahan sebesar 50 persen, tetapi akan tetap bernomenklatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 dengan perubahan. Hal ini lantaran Undang-Undang Kepariwisataan termasuk menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law, sehingga tidak memungkinkan untuk diubah dengan metode penyusunan undang-undang biasa.
Kemudian dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU Kepariwisataan Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pengusul RUU juga memaparkan bahwa Panja RUU Kepariwisataan telah bekerja sejak 6 Juli 2022 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 sampai dengan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dalam menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Kepariwisataan ini dengan melakukan pengkajian mendalam dengan mengundang para pakar, pihak perguruan tinggi, pelaku dan organisasi kepariwisataan, pemerintah daerah serta studi regulasi kepariwisataan di luar Negeri.
“Dalam kesempatan ini kami (Komisi X) menyampaikan permohonan untuk dapat dipercepat proses pembahasan di Badan Legislasi. Mengingat Komisi X hari ini berupaya untuk menambah jumlah perbaikan kinerja anggota DPR RI di bidang legislasi,” tutur Wakil Ketua Komisi X itu.
Selanjutnya, Baleg DPR RI akan menyusun pengkajian dari sisi aspek teknis maupun substansi atas asas perundang-undangan. RUU ini pun diharapkan agar dapat dipercepat mengingat Pariwisata merupakan salah satu sumber devisa yang sumbangsihnya cukup besar baik untuk pendapatan maupun pertumbuhan ekonomi Indonesia. •gal/rdn
- Baleg
- Seputar Isu