PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai bahwa mandatori untuk dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN perlu direkonstruksi penempatannya. Pasalnya, dari 20 persen alokasi anggaran itu, yakni sekitar Rp625 triliun, menurutnya alokasi dana yang memang diperuntukkan untuk murni pendidikan tidak lebih dari Rp300 triliun
“Karena itu berulang-ulang saya sampaikan di rapat-rapat Komisi X (dan) di rapat Banggar kita harus mengubah dan merekonstruksi ulang atas penempatan anggaran mandatory APBN di angka 20 persen itu,” ujar Purnamasidi dalam rekaman Sudut Dengar Parlemen Radio Parlemen, yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Diketahui, belakangan ini ramai diberitakan terkait tingginya biaya kuliah berupa Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada orang tua mahasiswa. Biaya tersebut diketahui mengalami kenaikan secara signifikan, mulai tiga hingga lima kali lipat dari sebelumnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tersebut selama ini alokasinya di samping untuk murni pendidikan itu sendiri, juga dialokasikan untuk fungsi pendidikan seperti pembiayaan sekolah sekolah kedinasan
Ia menilai bahwa Indonesia bukanlah negara liberal. Maka dari itu, ketika masyarakat dalam kesulitan, seharusnya negara turun tangan dan mengambil tanggung jawab itu, termasuk pendidikan.
“Jadi itu harusnya. Makanya kenapa ada mandatori, kenapa (disebutkan dalam) pembukaan UUD itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, itu loh. Amanat konstitusi lah,” jelasnya. •hal/rdn