#Politik dan Keamanan

Habib Aboe Tindaklanjuti Laporan Soal Mafia Tambang di Konawe Utara

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, dalam foto bersama saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024). Foto: Aaron/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, dalam foto bersama saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024). Foto: Aaron/vel.

PARLEMENTARIA, Kendari – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi  menekankan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk memberantas masalah IUP (Izin Usaha Pertambangan) ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Misalkan saja di Sulawesi Tenggara beberapa waktu terakhir, ada beberapa kelompok masyarakat yang menyoal masalah penerbitan izin tambang. Kita mau mengkonfirmaai laporan ini kepada pihak Polda. Apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024).

Pria yang kerap disapa Habib Aboe itu menambahkan dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mitra kerja Komisi II, yaitu Polda Sultra. “Apakah memang ditemukan ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut,” tegas Habib Aboe.

Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga akan mendalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. “Kita juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan I ini.

Selain dengan Polda, kata Habib Aboe, Komisi III juga akan berdiskusi dengan Kejati setempat soal korupsi di lingkungan pertambangan. “Misalkan saja ada kasus yang cukup menarik di sini. Dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara,” terangnya.

Pelaku lain tersebut, lanjut habib Aboe, yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp 500 juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM).

“Kita berdiskusi dengan Kejaksaan setempat, bagaimana mereka menanggapi perintah Pengadilan tersebut. Kita mendorong agar Kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintahkan Pengadilan Tipikor tersebut,” tandasnya.

Melalui pengawasan dari Komisi III ini, imbuhnya, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. “Sehingga sumberdaya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. •aar/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *