Legislator Usul Kemenhub Uji Sertifikasi Khusus Supir Bus
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, saat menjadi narasumber Forum Legislasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Arief/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menegaskan peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa harus menjadi titik evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap keamanan transportasi umum di Indonesia. Salah satu yang menjadi aspek penting adalah faktor pengemudi.
“Hampir semua kecelakaan yang terjadi itu disebabkan tiga hal penting. Yang pertama personal pengemudinya, pengemudi sangat penting dibekali bagaimana keahlian mereka untuk mengemudikan kendaraan, bisa dijadikan profesi bagi mereka,” ujar Aras saat hadir sebagai narasumber Forum Legislasi “Menakar Urgensi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen-Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Terkait hal itu, Politisi Fraksi PPP itu mengusulkan agar Pemerintah utamanya melalui Kementerian Perhubungan kedepannya segera menerapkan standarisasi kompetensi keahlian bagi para pengemudi bus sebagaimana telah diterapkan bagi pengemudi moda transportasi lainnya seperti profesi masinis kereta api dan profesi pilot pesawat terbang.
Tak hanya itu, Aras mengingatkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri untuk lebih tegas dalam evaluasi uji KIR atau uji kelayakan kendaraan moda transportasi umum seperti kendaraan bus secara rutin dan berkala. Hal itu berkaca dari kendaraan bus Trans Putera Fajar yang mengalami peristiwa kecelakaan di Subang yang tidak layak uji KIR namun masih tetap bisa beroperasi.
Maka, tegas Aras, kecelakaan Subang tersebut tidak boleh terulang lagi dan seluruh transportasi umum kedepannya harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ada dan sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah ketegasan dari pihak Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas itu yang harus ditingkatkan. Karena kita lihat bahwa uji KIR kendaraan (bus Trans Putera Fajar yang mengalami peristiwa kecelakaan di Subang) bisa beroperasi ini sudah mati ternyata kelaikan jalannya, itu juga dipertanyakan. Sehingga tinggal dibutuhkan ketegasan Pemerintah bersama Polri untuk melaksanakan aturan dengan baik,” tandasnya.
Turut hadir dalam Forum Legislasi “Menakar Urgensi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang dilaksanakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen tersebut Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun dan Moderator John Oktaveri (Anggota KWP). •pun/aha
- Komisi V
- Seputar Isu