PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk melakukan kapitalisasi perguruan tinggi. Sebab itu, ia mengingatkan negara seharusnya hadir memberikan kemudahan akses pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pasar.
Pernyataan tersebut diutarakan saat dirinya menjadi narasumber di salah satu wawancara virtual, di Jakarta, Jumat (10/5/2024). Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi merupakan investasi negara terhadap tumbuh kembang masa depan generasi bangsa, bukan bisnis negara.
“Lihat sekarang (kondisi pengelolaan institusi pendidikan tinggi), kita bisa membayangkan. Perguruan tinggi negeri seharusnya bergerak di sektor akademis, bukan bisnis, tapi sekarang mereka harus berpikir bagaimana menghidupi bidang usahanya supaya (perguruan tinggi) hidup. Kalau tidak berhasil, semua operasional dibebankan kepada mahasiswa,” ungkap Ledia.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu menyoroti soal desain pendidikan di Indonesia yang dinilai tidak matang direncanakan dan diantisipasi oleh pemerintah. Jika ingin menciptakan ekosistem perguruan tinggi yang mandiri, menurutnya, desain tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dan berlandaskan pada nilai yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Jika tidak berhasil, (manajemen perguruan tinggi) berarti menaikkan biaya kuliah kepada mahasiswa. Opsi ini seharusnya pilihan ke terakhir. Seharusnya, pemerintah melakukan antisipasi kalau ingin membuat kampus bisa mandiri. Kalau begini, bisa dikatakan bahwa desain (pendidikan) ini sebenarnya tidak matang,” terangnya.
“Seharusnya, pemerintah melakukan antisipasi kalau ingin membuat kampus bisa mandiri. Kalau begini, bisa dikatakan bahwa desain (pendidikan) ini sebenarnya tidak matang”
Menutup pernyataannya, selain mematangkan desain pendidikan, Ledia mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan rekonstruksi dana pendidikan di Indonesia. Walaupun 20 persen APBN telah dianggarkan untuk pendidikan, akan tetapi anggaran tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan dan dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baginya, upaya ini krusial demi menghidupkan ekosistem pendidikan yang berkualitas serta terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Yang dipentingkan adalah bagaimana anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik, dengan pelayanan terbaik, dan dengan alokasi yang terbaik. Jadi, fungsi pendidikan itu betul-betul harus diarahkan kepada pendidikan, untuk pendidikan, di bawah pengelolaan pemantauan kependidikan,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu. •um/rdn