#Isu Lainnya

Penyelesaian PHPU di MK Bagian dari Penyempurnaan Demokrasi Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Eno/Andri.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Eno/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Sebab itu, DPR RI mengingatkan agar tiap peserta pemilu untuk memiliki kesadaran dalam menjalankan demokrasi serta berkomitmen menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Ia juga mengingatkan agar tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi, hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dan memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai amanat konstitusi,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Perlu diketahui, DPR RI menilai bahwa pemilu merupakan alat mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Maka dari itu, pemilu harus diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

“Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. •ts/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *